Sabtu, 23 Oktober 2010

ETIKA

Etika Pendidikan Agama Hindu Dalam Naskah Silakrama Print E-mail
Etika Pendidikan Agama Hindu
Dalam Naskah Silakrama

Oleh : I Ketut Subagiasta IHDN Denpasar
I. Pendahuluan
Silakrama merupakan salah satu naskah tradisional Bali yang isinya menguraikan tentang peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan pendidikan agama Hindu. Naskah ini telah didokumentasikan oleh Gedong Kirtya Singaraja yang jumlah naskahnya terdiri atas H lembar dengan nomor II b. 260/ 4. Selain itu juga sudah juga didokumentasikan di perpustakaan Fakultas Sastra Universitas Udayana Denpasar yang jumlahnya 22 lembar dengan nomor kodenya 22. Masih ada lagi sumber naskah Silakrama yang didokumentasikan di perpustakaan Fakultas Sastra Unud Denpasar, yakni Siwasasana, Silakrama, Wratisasana dengan jumlah naskahnya sebanyak 56 lembar dengan kode 755, kemudian juga ada Silakrama Wratiscisana yang jumlah naskahnya 31 lembar dengan kode 57, dan satu lagi naskah Silakrama, Wratisasana Brahmoktawidhisastra yang jumlah naskahnya 48 lembar dengan kode 770. Masih ada lagi pendokumentasian lainnya terhadap naskah Silakrama yakni di perpustakaan Kantor Pusdok Pemda Bali, di perpustakaan kampus UNHI Denpasar, di perpustakaan kampus IHDN Denpasar, dan lain-lainnya.

Dalam paparan disini akan dijelaskan mengenai “etika pendidikan Agama Hindu” yang bersumber pada naskah Silakrama sebagaimana telah ditulis oleh Ida Bagus Punyatmadja yang awalnya dikeluarkan oleh Parisada Hindu Dharma Pusat pada tahun 1976, kemudian belakangan diterbitkan kembali oleh percetakan “Upada Sastra Denpasar” pada tahun 1992. Mengapa riaskah ini diangkat kembali sebagai suatu kajian penting? Oleh karena sumber ini sangat tepa 1an patut dijadikan pedoman oleh para pengelola kependidikan agama Hindu untuk mencapai sasaran/tujuan yang optimal dalam menyelenggarakan pendidikan agama Hindu pada institusi maupun lembaga pendidikan agama Hindu yang dikelolanya. Selain itu bahwa naskah ini sangat kaya dengan norma, aturan, maupun materi etika pendidikan agama Hindu, yang seharusnya selalu dijadikan pedoman utama dalam mewujudkan cita-cita dalam pendidikan agama Hindu yakni terbentuknya manusia Hindu yang sujana, manusia Hindu yang suputra, suputri, dan sadhu gunawan.

Apa makna yang terkandung dan istilah ‘etika pendidikan agama Hindu’ itu? Dalam paparan sederhana ini akan dicoba dijelaskan secara semantik mengenai ‘etika’, ‘pendidikan’, ‘agama’, dan kata ‘Hindu’ tersebut. ‘Etika’ adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (sraddha) (Tim Penyusun, 1994:271). Pendidikan adaIah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses perbuatan; cara mendidik. Agama adalah sistem, prinsip kepercayaan kepada Tuhan (dewa dan sebagainya) dengan ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kep ercayaan itu. Sedangkan Hindu artinya agama yang berkitab suci Weda; kebudayaan yang berdasarkan agama Hindu. Kata agama dalam arti ini lebih tepat diartikan agama yang berkitab suci Weda. Kalau dalam arti yang lazim digunakan bahwa agama berarti sesuatu yang kekal abadi atau langgeng, yang juga sering diistilahkan dengan istilah sanatana dharma. Sedangkan kata Silakrama (dan bahasa Sansekerta) terdiri atas dua kata yakni sila artinya tingkah laku, krama artinya cara, peraturan), peraturan tingkah laku (Tim Penyusun, 2002; 104). Menyimak makna dan istilah yang telah dijelaskan sesuai makna dalam ‘kamus besar bahasa Indonesia’ dan ‘kamus istilah agama Hindu’ di atas, maka ‘etika pendidikan agama Hindu’ dapat diartikan suatu proses dan sistem untuk mendewasakan umat manusia khususnya umat Hindu menuju kepada kondisi kebaikan dengan dasar ajaran pokok adalah ajaran agama Hindu yang bersumber pada naskah Silakrama. Jadi penekanan kata ‘etika’ disini adalah bagaimana hal yang buruk dapat menuju pada kebaikan, kemuliaan, kebenaran, keutamaan, dan yang sejenisnya dalam kaitannya dengan pengelolaan kependidikan agama Hindu di Indonesia.

II. Pembahasan Etika Pendidikan Agama Hindu Dalam Naskah Silakrama
Bila disimak isi naskah Silakrama, bahwa ada banyak aturan yang diuraikan dalam naskah tersebut. Peraturan dimaksud sangat tepat dan penting untuk dipahami oleh semua lapisan umat Hindu, terlebih lagi yang terlibat langsung sebagai praktisi dalam menangani di bidang kependidikan agama Hindu. Tidak hanya itu saja bahwa isi naskah Silakrama itu juga sangat relevan bagi segenap umat Hindu yang ingin menekuni berbagai ajaran agama Hindu, baik yang terkandung dalam pustaka suci Veda maupun susastra Hindu lainnya. Untuk ke arah hal tersebut, terutama bagi yang ingin menekuni ajaran spiritual agama Hindu, maka ada baiknya mengenal etika atau peraturan yang diwejangkan dalam naskah Silakrama dapat dipahami terlebih dahulu sebelum sampai kepada materi inti ajaran agama Hindu. Hal inilah yang mendasari bahwa dalam belajar materi agama Hindu, sebelumnya hendaknya diawali dengan memahami secara komprehensif mengenai etikanya sesuai yang tersurat dalam naskah Silakrama.
Secara sederhana dapat dirinci bahwa aturan-aturan yang termuat dalam naskah Silakrama sesuai yang telah dipaparkan oleh IB Oka Punyatmadja yang naskah aslihnya dan bab ke bab menggunakan bahasa jawa kuna (Kawi) dengan beberapa penjelasan ke dalam bahasa Indonesia, antara lain
1) Catur Asrama,
2) Catur Varna,
3) Caturpurusastha,
4) Gurubhakti,
5) Yamabrata,
6) Niyamabrata, dan
7) Guru dan Sisya. Selanjutnya dapat disimak inti uraiannya berikut ini.
1) Catur Asrama
Mengenai caturasrama dalam naskah Silakrama dijelaskan berikut ini.
“Caturasrama ngaranya brahmacari, grhastha, wanaprastha, bhiksuka. Nahantang caturasrama ngaranya” artinya yang bernama caturasrama, ialah brahmacari, grhastha, wanaprastha, bhiksuka Demikianlah yang bernama caturasrama (Punyatmaja , 2002:10-11). Jadi Caturasrama adalah empat tingkatan
hidup manusia, antara lain : brahmacari yaitu masa menuntut ilmu pengetahuan dan tehnologi, grhastha yaitu masa membina rumah tangga atau hidup bersuami-istri, wanaprastha yaitu masa mengasingkan diri ke hutan dengan membuat pertapaan untuk menekuni ilmu kerohanian dengan melakukan pancakarma (lima macam perawatan) atau istilah lainnya pancayajna (lima persembahan) , dan bhiksuka adalah meninggalkan ikatan duniawi dengan jalan meminta-minta sebagai ciri khasnya (sanyasin).
Bagaimana relevansinya ajaran caturasrama ini dalam era pendidikan modern? Tentu sangat relevan sekali, oleh karena sang pelajar dituntut disiplin dalam menimba segala pengetahuan. Jika, tidak, maka gagallah pelajar itu untuk meraih cita-citanya. Tidak hanya itu sang pelajar juga dituntut disiplin dalam percintaan. Semasa belajar dilarang untuk melakukan hubungan sex (suklabrahmacan). Jadi intinya bahwa pada masa belajar hanya aturan aguron-guron yang wajib ditaati. Sedangkan yang lainnya dikesampingkan, tujuannya agar tercapai kemantapan ilmu kerohanian dan ilmu lainnya sesuai yang diarahkan dalam masa belajar.
2) CaturVarna
Berkenaan dengan catur varna kaitannya dengan caturasrama dijelaskan “aguron-guron atau brahmacari (hidup menuntut ilmu dan memupuk pribadi yang berkerohanian tinggi) menjadi faktor yang pertama mempunyai hubungan juga dengan sistim kemasyarakatan Hindu yang telah umum diketahui yaltu sistem catur varna atau catur janma” (Punyatmadja, 2002:12). Hal ini maksudnya adalah antara sang pelajar dengan tatanan kemasyarakatan Hindu agar terjadi bersinergi secara positif. Disadari bahwa pelajar mendapat pengetahuan bukan saja di bangku kuliah atau di bangku sekolah, tetapi juga banyak didapátkan di tengah-tengah masyarakat Hindu atau masyarakat pada umumnya.

Apalagi kondisi terakhir ini ada diterapkan sistem kompetensi, penerapan pembelajaran dengan pola praktek kerja lapangan (PKL), ada kuliah keija lapangan (KKL), ada kuliah kerja nyata (KKN), ada praktek keterampilan mengajar (PKM), ada kegiatan kerja sosial (kersos), ada program, studi kasus (case study), dan sebagainya yang memerlukan medan langsung ke lapangan di tengah-tengah masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat akan didapatkan pengetahuan agama/pengetahuan kerohanian dan para pandita/orang suci/para intelektual Hindu (brahmana). Juga didapatkan pengetahuan untuk berjiwa pemberani dalam menghadapi permasalahan yang dihadapi selama belajar (ksatrya) yang pada akhirnya diperoleh solusi terbaik dan teori dalam belajar di sekolah dengan pengalaman lapangan di tengah-tengah kehidupan masyarakat secara proporsional. Dalam masyarakat juga pengalaman langsung mengenai cara berekonomi yang dinamis serta positif sebagai pengalaman anyar bagi pelajar, yang sekaligus sebagai tambahan pengetahuan baginya (wesya). Selain itu juga terdapat banyak wawasan yang tersimpan di dalam gudang masyarakat yaitu ilmu pengetahuan, ilmu perikanan, ilmu kerja buruh, ilmu perkebunan, ilmu pelayaran, dan yang lainnya sebagai keija utama para warga masyarakat yang juga sebagai pengalaman positif bagi pelajar jika telah terjun di dalamnya (sudra), sehingga pelajar itu lengkaplah wawasan keilmuwannya di antara teori dan prakteknya. WHD No. 477 Oktober 2006.

Pemahaman yang Salah Tentang Kasta di Bali



adat budaya baliSampai saat ini umat Hindu di Indonesia khususnya di Bali masih mengalami polemik masalah Kasta. Hal ini menyebabkan ketidaksetaraan status sosial diantara masyarakat Hindu. Masalah ini muncul karena pengetahuan dan pemahaman yang dangkal tentang ajaran Agama Hindu dan Kitab Suci Weda yang merupakan pedoman yang  paling ampuh bagi umat Hindu agar  menjadi manusia yang beradab yaitu memiliki kemampuan bergerak (bayu), bersuara (sabda) dan berpikir (idep) dan berbudaya yaitu menghormati sesama ciptaan Tuhan Yang Maha Esa tanpa membedakan asal usul keturunan, status sosial, dan ekonomi.
Pada masyarakat Hindu di  Bali,terjadi  kesalahan dan kekaburan dalam pemahaman dan pemaknaan warna, kasta, dan wangsa yang berkepanjangan. Dalam agama Hindu tidak dikenal istilah Kasta. Istilah yang termuat dalam kitab suci Veda adalah Warna. Apabila kita mengacu pada Kitab Bhagavadgita, maka yang dimaksud dengan Warna adalah Catur Warna, yakni pembagian masyarakat menurut Swadharma (profesi) masing-masing orang. Sementara itu, yang muncul dalam kehidupan masyarakat Bali adalah Wangsa, yaitu sistem kekeluargaan yang diatur menurut garis keturunan. Wangsa tidak menunjukkan stratifikasi sosial yang sifatnya vertikal (dalam arti ada satu Wangsa yang lebih tinggi dari Wangsa yang lain). Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada warga masyarakat yang memiliki pandangan bahwa ada suatu Wangsa yang dianggap lebih tinggi daripada Wangsa yang lain. Untuk merubah pandangan seperti ini memang perlu sosialisasi dan penyamaan persepsi. Oleh karena itu, lebih baik tidak diperdebatkan lagi.
Wiana (2000) menjelaskan perbedaan antara warna dan kasta. Warna merupakan penggolongan masyarakat berdasarkan fungsi dan profesi. Dalam ajaran Agama Hindu dikenal adanya empat warna/Catur Warna yaitu brahmana-orang-orang yang bertugas untuk memberikan pembinaan mental dan rohani serta spiritual, ksatria-orang orang yang bertugas untuk mengatur negara dan pemerintahan serta rakyatnya, waisya-orang yang bertugas untuk mengatur perekonomian, dan sudra-orang yang bertugas untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan menjadi pelayan atau pembantu orang lain.
Warna dan gelar serta namanya sama sekali tidak diturunkan atau diwariskan ke generasi berikutnya. Warna tidak bersifat statis, tetapi dinamis. Artinya, warna bisa berubah setiap saat sesuai dengan fungsi dan profesinya, sebagai contoh; seorang yang berasal dari golongan sudra karena ketekunannya dalam belajar dan bekerja berhasil menjadi seorang polisi atau tentara maka secara otomatis golongannya meningkat menjadi seorang ksatria yang bertugas untuk membela dan mempertahankan kedaulatan negara. Bisa saja seorang brahmana yang melakukan tindak kejahatan seperti; pencurian, pemerkosaan, perjinahan dan tinakan melawan hukum lainnya turun derajatnya menjadi golongan yang lebih dan bahkan paling rendah karena perbuatannya sehingga harus menjalani hukuman penjara dan setelah selesai menjalani hukuman akan kembali bergabung dengan masyarakat dan tidak tahu lagi akan menjadi bergelut dalam bidang apa.
Hubungan di antara golongan pada warna hanya dibatasi oleh “dharma”-kewajiban yang berbeda-beda tetapi menuju satu tujuan yakni kesempurnaan hidup. Jadi, catur warna sama sekali tidak membeda-bedakan harkat dan martabat manusia dan memberikan manusia untuk mencari jalan hidup dan bekerja sesuai dengan sifat, bakat, dan pembawaannya sejak lahir hingga akhir hayatnya.
Sedangkan kasta merupakan penggolongan status sosial masyarakat dengan mengadopsi konsep catur warna (brahmana, ksatria, wesyia, dan sudra) yang gelar dan atribut namanya diturunkan dan diwariskan ke generasi berikutnya. Artinya, walaupun keturunannya tidak lagi berprofesi sebagai pendeta atau pedanda tetapi masih menggunakan gelar dan nama yang dimiliki leluhurnya yang dulunya menjadi pendeta atau pedanda. Ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seseorang yang belum tentu atau tidak memiliki sifat-sifat brahmana harus disebut sebagai brahmana, dan juga terjadi pada kasta yang lainnya.
Terlebih lagi nama dan gelar warisan masing-masing leluhurnya sekarang ini semakin diagung-agungkan dan digunakan untuk mempertajam kesenjangan di antara golongan kasta yang ada. Tetapi, jika nama dan gelarnya yang dipakai keturunannya hanya dijadikan sebagai tanda penghormatan kepada leluhurnya, maka tindakan ini merupakan tindakan yang sangat mulia dan terhormat.
Konsep kasta sangat bertentangan dengan konsep warna dalam ajaran agama hindu. Namun, kesalahan pemahaman tentang kasta dan warna masih saja terjadi dan terus berlangsung hingga sekarang ini. Jika terjadi kesalahpahaman yang berkelanjutan maka tidak tertutup kemungkinan akan terjadi konflik,  perpecahan, dan kekacauan di masa yang akan datang.
Tidak dapat dipungkiri banyak konflik yang terjadi akibat perbedaan kasta ini, seperti Konflik antar masyarakat yang terjadi pada Bulan Maret 2007 di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung-Bali merupakan salah satu buntut dari tidak harmonisnya hubungan antara kaum brahmana dan sudra. Puluhan rumah kaum “kasta brahmana” dirusak dan dihanguskan oleh masyarakat sehingga masyarakat yang rumahnya hancur harus dievakuasi dan diamankan serta ditampung di MAPOLRES (Markas Polisi Resor) Klungkung. Perlu dipertanyakan kenapa ini terjadi? Tak bisa dibayangkan lagi bagaimana benci dan marahnya masyarakat terhadap kaum brahmana sehingga tega melakukan hal-hal yang anarkis ini. Belum ada penjelasan dari aparat berwenang mengenai penyebab kejadian ini. Walaupun demikian, patut diacungi jempol para masyarakat di sana bisa berdamai dan hidup berdampiangan kembali serta membuat pernyataan damai di antara masyarakat yang berkonflik.
Dari penjelasan diatas jelas sudah perbedaan pandangan mengenai kasta, warna, dan wangsa. Kita sebagai umat Hindu yang memiliki intelektual sudah menjadi kewajiban memahami konsep ini agar tidak terjadi pandangan yang salah yang dapat menyebabkan kesenjangan sosial antarumat Hindu lebih-lebih bisa menyebabkan konflik yang berkepanjangan. Namun, sekarang ini nampaknya ada usaha-usaha untuk semakin mempertajam kesenjangan umat Hindu khususnya di Bali. Sebagai contoh mengenai pembagian wewenang, hak dan kewajiban pendeta. Pedanda (pendeta yang berasal dari kalangan Kasta Brahmana) memiliki wewenang yang jauh lebih tinggi dari pada pemangku (pendeta yang berasal dari Kasta Sudra). Pendanda bisa menyelesaikan kelima upacara keagamaan yang ada dalam agama hindu di Bali yang lazim disebut sebagai Panca Yadnya yaitu:
(1) Dewa yadnya-upacara keagamaan yang ditujukan kepada Tuhan dan manifestasinya seperti odalan di pura-pura baik pura sad khayangan (pura umum yang bisa dikunjungi dan disembahyangi oleh semua umat hindu tanpa membedakan asal-usul keturunan) pura dang kayangan (pura yang sempat disinggahi oleh Dang Hyang Niratha-penyebar Agama Hindu dari Jawa) maupun pura keluarga atau merajan;
(2) Rsi yadnya-upacara keagamaan yang ditujukan untuk para rsi atau upacara penyucian manusia seperti upacara dwi jadi (pengukuhan stutus dari masyarakat biasa menjadi pedanda atau pemangku);
(3) Manusia yadnya-upacara keagamaan yang ditujukan untuk manusia seperti upacara bayi tujuh bulan dalam kandungan (magedong-gedongan), upacara satu bulan tujuh hari setelah bayi lahir (tutug kambuhan), upacara tiga bulan setelah bayi lahir (nelu bulanin), enam bulan setelah lahir (otonan), upacara potong gigi, dan upacara pernikahan (mewidhi- wedhana);
(4) Pitra yadnya-upacara yang ditujukan kepada pitara atau orang yang sudah meninggal seperti upacara ngaben, ngeroras, dan nuntun;
(5) Butha yadnya-upacara yang ditujukan kepada bhuta kala yang bertujuan untuk menyeimbangkan dunia dari pengaruh positif dan negatif.
Sedangkan pendeta yang berasal dari kalangan kasta lain tidak bisa menyelesaikan kelima upacara agama tersebut di atas. Pembagian wewenang ini tanpa berlandaskan sumber yang jelas dan sering kali berasal dari justifikasi dan penapsiran orang atau kalangan tertentu saja.
Sistem pembagian tugas dan wewenang pendeta ini hanya cocok diberlakukan di Bali saja karena tidak semua umat Hindu di seluruh Indonesia maupun dunia memiliki pendeta yang berasal dari golongan kasta brahmana.
Dalam Bhagawad Gita secara jelas disebutkan bahwa dasar persembahan kepada Tuhan adalah “keiklasan” dan sama sekali tidak berdasarkan besar atau kecilnya persembahan dan siapa yang menyelesaikan upacara karena semua manusia sama di hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Apa yang dijelaskan di dalam ajaran suci Agama Hindu ini juga mempertegas bahwa tidak ada perbedaan di antara kita semua. Kita semua mahluk Tuhan dan tak perlu lagi ada pengkotak-kotakan yang berakibat pada perpecahan. Cintailah semua ciptaan Tuhan, semoga damai!